Syarat dan Ketentuan PPDB 2024/2025
Persyaratan
- UMUM
- Umur pada tanggal 18 Juli 2024 belum mencapai 21 tahun
- Memiliki Ijazah, surat keterangan berpenghargaan yang sama dengan Ijazah SMP/MTs atau yang sederajat.
- KHUSUS
- Raport SMP/MTs atau yang sederajat Kelas VII dan VIII
- Kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga (KK)
- SKL dan Ijazah SMP/MTs atau yang sederajat (jika sudah ada)
- Berkas – berkas dikirimkan melalui email : ppdb.smaislampbs.sch.id atau WA (085889008900)
- PROSEDUR PENDAFTARAN
-
Calon peserta didik melakukan transfer biaya pendaftaran sebesar Rp. 350.000, melalui Bank Muamalat : 3500011645 a.n Yayasan Masjid PB Sudirman-SMA
-
Calon peserta didik melakukan konfirmasi kepada petugas untuk mendapatkan link pengisian form PPDB 2023/2024 ke Ibu Riyani : 0858 8900 8900, Bapak Subagyo : 0812 2003 451
- Setelah mendapatkan link form pendaftaran Calon peserta didik mengisi form pendaftaran dan mengisi biodata secara lengkap dan
-
Mengirimkan atau mengupload berkas-berkas untuk di verifikasi oleh petugas.
- Bagi calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran dan mengirimkan berkas-berkas serta dinyatakan lolos verifikasi, maka harus menyelesaikan Biaya Pembinaan Pendidikan (BPP) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebesar Rp. 17.500.000,-.
- KETERANGAN
-
Bagi calon peserta didik yang tidak menyelesaikan Biaya BPP PPDB sampai batas waktu yang ditentukan, maka hak menjadi Peserta Didik SMA Islam PB Soedirman dinyatakan gugur.
-
Calon peserta didik yang diterima dan telah menyelesaikan Biaya BPP PPDB, apabila mengundurkan diri sebelum tanggal 7 Juli 2023 pukul 12.00 WIB biaya BPP PPDB dikembalikan 75% dari biaya BPP PPDB tetapi jika lewat dari tanggal tersebut maka biaya BPP PPDB tidak dikembalikan.
- Calon peserta didik yang diterima dan telah menyelesaikan BPP PPDB agar mengikuti pengarahan tentang MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) pada tanggal 7 Juli 2023.